Hari ini,26 Maret 2020 Menindak lanjuti surat Edaran Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 08 Tahun 2020 Tentang Desa tanggap covid-19 Dan penegasan padat karya tunai desa.Desa Rukem telah sigap dan tanggap memberi tempat cuci tangan dan semprotan disinfektan di setiap tempat umum dan ibadah seperti :MASJID,MUSHOLA,WARUNG,DAN TOKO yang ada di desa Rukem,kegiatan ini melibatkan pemdes,bpd,pld,dan lembaga yang ada di desa.
Unduh Lampiran:
PEMBERIAN TEMPAT CUCI TANGAN DISETIAP TEMPAT UMUM DAN IBADAH