RUKEM - Jumat,24 November 2023 Jam 19.00 Wib. Pemerintah Desa Rukem telah melaksanakan Musrenbang Desa.Dalam penyelenggarannya Musrenbang desa memiliki beberapa ketentuan yang oleh undang-undang.Adapun ketentuanya antara lain :
Merujuk pada permendes,PDTT No.21 Tahun 2020,ada dua tujuan utama Musyawarah perencanaan pembangunan desa ini.Apakah tujuannyanya itu? Pertama,membahas dan menyepakati rancangan RPJM dan kedua membahas dan menyepakti rancangan RKP Desa.
Pada pelaksanaan Musrenbang Desa Rukem,turut hadir pula dalam kegiatan ini Bpk Camat Sulang,Danramil,Polsek,kasi p3md Kec.Sulang.
Kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala Desa Rukem,BPD,Perangkat Desa,tokoh agama,dan tokoh masyarakat lainnya.Dalam pelaksanaan kegiatan dari APBDesa Tahun 2023.
Adapun dalam penyampaiannya materi musrenbang yaitu