Selasa,20 Januari 2026 Pemerintah Desa Rukem bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.Kegiatan ini dilaksankan sebagai tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang transparan,partisipatif,dan akuntabel.
Musdes dihadiri oleh Pemerintah Desa,BPD,Forkompimcam kec.Sulang lembaga desa RT,RW,Linmas,Karang taruna,PKK,Bidan desa,guru TK,PAUD dan tokoh masyarakat lainnya.Dalam forum musyawarah ini,dibahas dan di sepakati rancangan APBDes Tahun 2026 yang telah disusun berdasarkan hasil musyawarah dusun (musdus) dan Musyawarah desa Perencanaan Pembangunan desa (Musdes RKPDes)
Penetapan APBDes TA 2026 bertujuan untuk memastikan arah kebijkan pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,prioritas nasional,serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Seluruh peserta Musdes diberikan ruang untuk menyampaikan saran,masukan,dan pendapat demi tercapainya kesepakatan bersama.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026,diharapkan pelaksanaan pembangunan,pemberdayaan masyarakat,serta pelayanan publik di desa dapat berjalan lebih efektif,tepat sasaran,dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.