Hari ini,01 April 2020 Dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Bupati Rembang Nomor : 440/0792/2020 Tentang.Penyemprotan Disinfektan dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19),Desa Rukem telah melaksanakan penyemprotan secara serentak lokasi Area tempat kerja,tempat tinggal,tempat usaha fasilitas/tempat umum di wilayah kerja masing-masing.
Kepala Desa Rukem juga menghimbau seluruh masyrakat Desa Rukem :
1.Tidak mengadakan kegiatan yang mengandung berkumpulnya massa dalam jumlah banyak,baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.
2.Tetap tenang,tidak panik dan selalu mengikuti infotrmasi dan himbauan dari pemerintah
3.Jangan terpengaruh oleh berita yang belum jelas kebenrannya ( HOAX )
4.Menjaga kebersihan diri dan Lingkungan
5.Menjaga Jarak
6.Selalu mencuci Tangan setiap hari
7.Menggunakan alat peilndung diri
8.Segera periksa jika terjadi tanda-tanda yang merujuk pada covid-19
Semoga Kab.Rembang kondusif dan terhindar dari Virus Covid-19 dan Selalu Dalam Lindungan-NYA.AMIN