Rukem,Rabu 17 Januari 2024 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rukem melaksanakan musyawarah Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja desa Tahun anggaran 2023 Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa, dan Kepala Desa Wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan APBDesa kepada Bupati melalui Camat.Pada kesempatan tersebut Hadir Ketua BPD beserta Anggota,Kepala Desa Rukem,beserta Perangkat Desa,Ketua RT,RW dan Perwakilan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat dalam proses Pemerintahan Desa.